READ.ID– Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr H Mulyanto menyayangkan sikap Pemerintah karena lembek bernegosiasi dengan Independen Power Producer (IPP) terutama dalam hal pemberlakuan klausul “take or pay”.
Harusnya, jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tersebut kepada Read.id, Sabtu (8/2) pagi, Pemerintah dalam hal ini PT PLN (persero) tegas kepada perusahaan produsen listrik swasta dengan cara menolak ketentuan “take or pay”.
Soalnya, lanjut wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini, ketentuan itu membebani keuangan negara.
Take or pay adalah suatu ketentuan dalam perjanjian kerja sama produksi listrik oleh perusahaan swasta atau yang biasa disebut IPP. Dalam “take or pay ” mewajibkan PT PLN membeli semua listrik yang dihasilkan IPP.
Ketentuan tersebut diperlukan IPP sebagai jaminan pengembalian biaya operasional yang sudah dikeluarkan. Namun, bagi Pemerintah kebijakan ini menjadi beban karena harus membeli energi IPP meski persediaan listrik yang akan didistribusikan perusahaan plat merah itu melebihi kapasitas.
“Pemerintah tidak cukup hanya mendorong atau mengimbau PLN untuk renegosiasi dengan IPP terkait klausul take or pay. Pemerintah harus bisa memaksa swasta meninjau ulang klausul itu dengan memperhatikan kondisi objektif yang dihadapi PLN,” tegas Mulyanto.
Hal itu juga disampaikan penyandang gelar Doctor of Engineering jebolan Tokyo Institute Technology (Tokodai) Jepang tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Dijen) Kelistrikan, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (Kementerian ESDM) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI Gedung Nusantara I Komplek Parlemen pertengahan pekan ini.
Pada kesempatan itu, Mulyanto mengingatkan PLN, sesuai amanah UUD 1945, pasal 33, Pemerintah sebagai representasi negara harusnya bisa menguasai sumber daya setrum ini untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu Pemerintah tidak boleh kalah dari swasta dalam hal penguasaan sumber daya listrik ini.
“Ini mendesak diselesaikan agar beban Pemerintah tidak bertambah berat karena harus membeli listrik lebih banyak dari yang dibutuhkan. Dengan ketentuan seperti ini, tidak heran jika harga listrik ditingkat pelanggan menjadi lebih mahal,” ujar Mulyanto.
Mulyanto juga minta Pemerintah melakukan langkah agar pengadaan listrik swasta lebih adil serta efisien sehingga harga jual listrik kepada konsumen lebih terjangkau. Dari sisi hulu pembangkit Pemerintah harus meningkatkan peran dan posisi tawar BUMN listrik nasional.
“Jangan sampai pembangkit listrik didominasi IPP yang akhirnya mendikte harga,” katanya.
Pemerintah harus mampu menyusun perencanaan kebutuhan listrik nasional secara akurat sehingga tidak ada kejadian over supply listrik yang ujung-ujungnya hanya menjadi beban kita semua, beban rakyat,” demikian Mulyanto.
( Akhir Rasyid Tanjung/Read.id)