READ.ID – Penggunaan produk air kemasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo ditiadakan untuk mengurangi sampah plastik. Hal itu terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar sosialisasi pengurangan sampah plastik ditingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi dan kabupaten/kota, Selasa (18/2).
Kepala Dinas DLHK Provinsi Gorontalo, Faizal Lamakaraka mengatakan, pengurangan sampah plastik sebagai tindaklanjut surat edaran Gubernur Gorontalo No. 522/DLHK/121 tentang Penanganan Sampah.
Ada beberapa poin dari surat edaran itu, diantaranya menyiapkan tong sampah terpilah minimal tong sampah organik dan non organik. Penggunaaan kertas bekas kosong untuk mengkonsep dan mencetak draf, serta mewajibkan penggunaan tumbler atau botol air minum isi ulang.
“Penggunaan tumbler sudah dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Di kantor gubernur tidak lagi ada air kemasan. Jadi peserta rapat atau sejenisnya wajib membawa tumbler atau menggunakan gelas yang sudah disediakan. Ini menjadi komitmen dari Bapak Gubernur Rusli Habibie,” ujar Faizal.
Penggunaan botol minum isi ulang diminta dilakukan masif di semua OPD, terlebih jika menghadirkan pimpinan. Begitu juga dengan pelayanan di kantor-kantor dinas, cukup menyediakan galon air isi ulang dan gelas yang bisa dicuci dan digunakan ulang.
Menurut Faizal, pengurangan sampah plastik sudah harus dilakukan yang dimulai dari diri sendiri dan lingkungan birokrasi. Sebab, data menyebut produksi sampah Provinsi Gorontalo rata-rata 30.000 ton pertahun.
Rinciannya, pada tahun 2016 saja sebanyak 31.128 ton, 2017 sebanyak 29.749 ton dan tahun 2018 sebanyak 33.910 ton. Angka itu hanya dihitung dari TPA Talumelito sebagai pembuangan akhir sampah di Kota Gorontalo, Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
“Setiap tahun pasti akan naik seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah. Apalagi Provinsi Gorontalo lagi menggalakkan pariwisata yang berarti semakin banyak warga yang datang dan semakin berputar kegiatan ekonominya,” imbuhnya.
Selain mengurangi penggunaan sampah plastik, Faizal berharap fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduse, Reuse, Recylce (TPS-3R) bisa dimaksimalkan di kabupaten/kota. Pemanfaatan bank sampah juga diharapkan bisa digunakan masyarakat selain untuk kebersihan juga untuk meningkatkan ekonomi. (Adv/RL/Read)