Kemendag Dorong Konsumen Cerdas Meningkat di Gorontalo

Konsumen Cerdas
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) dorong konsumen cerdas meningkat di Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil survei pada tahun 2016 Gorontalo,
banner 468x60

READ.ID – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) dorong konsumen cerdas meningkat di Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil survei pada tahun 2016 Gorontalo, keberadaan konsumennya masih berada pada indeks 22,89, artinya masih di level paham, yakni baru memahami hak dan kewajiban konsumen untuk melindungi dirinya.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi tentang perlindungan konsumen yang digelar Dirjen Perlindungan Konsumaen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Repoblik Indonesia bersama Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Gorontalo. Sosialisasi yang di Maqna hotel, Rabu (19/2) itu, diikuti para pelaku konsumen, mahasiswa dan masyarakat Gorontalo.


banner 468x60

Dirjen PKTN Kementrian Perdagangan RI Veri Anggriono mengatakan, kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen yang dilaksanakan di Provinsi Gorontalo merupakan rangkaian kegiatan perigatan hari konsumen tahun 2020.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih luas terkait perlindungan konsumen, dan memasyarakatkan sikap keberpihakan terhadap konsumen, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait perlindungan konsumen, karena kita ingin masyarakat Gorontalo menjadi konsumen yang cerdas meningkat dari indeks-indeks keberdayaan konsumennya, dari level paham ke level mampu hingga level berdaya dan kritis, dan perlindungan konsumen akan lebih meningkat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, ada MOU antara 3 Universitas yang ada di Gorontalo, seperti Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Universitas Ichsan Gorontalo, dan Universitas Gorontalo (UG) bersama dirjen PKTN.

“Tujuan Penandatanganan MOU ini selain meningkatkan akreditas ini juga akan memperkuat jejaring perlindungan konsumen dengan baik. Sehingganya kementrian perdagangan akan terus bersinegri dengan berbagai pihak untuk melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan UU perlindungan Konsumen,” tutupnya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kadis Disperindag Provinsi Gorontalo Mohamad Nadjamudin mengatakan, pihaknya sangat bersyukut adanya sosialisasi yang diberikan Kemendag, karena masih banyak hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi, bahkan sering terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha.

“Dalam sosialisasi ini telah dilibatkan para pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat untuk diberikan pemahaman seperti apa hak-hak mereka yang tidak bisa dilanggar pelaku usaha. Apabila hak-hak konsumen ini tak terpenuhi, maka pengaduannya itu bisa langsung ke kita, dan kita ada petugas yang akan melakukan penindakan,” tuturnya.

lanjut Mohamad, hak-hak konsumen di Gorontalo sendiri itu masih ringan kejadiannya, seperti supermarket yang dulunya mengembalikan uang sisa itu di tukar dengan permen, tapi sekarang sudah tidak ada. Sehingganya dirinya berharap, semua pihak harus bergerak untuk sosialisasikan kepada masyarakat. (Adv/Jeff/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90