READ.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo ringkus 5 pengedar narkoba jaringan Internasional. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 210 gram narkoba jenis sabu.
Dari rilis yang digelar BNNP Gorontalo, Rabu (04/3/2020), Kelima pelaku adalah berinisial I, E, F, K, dan Bs. Kelimanya merupakan warga Sulawesi Tengah.
Kelima pelaku ditangkap petugas di lokasi yang berbeda. Pengungkapan jaringan ini berawal dari petugas menangkap pelaku I di pelabuhan penyeberangan Gorontalo pada tanggal 28 Januari 2020 lalu. Pelaku I datang dari Sulawesi Tengah membawa sabu ke Gorontalo. Dari tangan I, petugas mendapatkan satu paket narkoba.
Dari penangkapan I, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku E dan F di wilayah Luwuk, Sulawesi Tengah pada tanggal 29 Januari 2020. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu paket Narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku K di Sulawesi Tengah pada tanggal 15 Februari 2020 dan mengamankan satu paket sabu. Setelah menangkap 4 pelaku, petugas terakhir menangkap pelaku Bs di Wilayah Palu, Sulawesi Tengah pada 20 Februari 2020. Dari tangan Bs, petugas mendapati 200 gram sabu.
“Dari total kita amankan 210 gram sabu. Kelima pelaku merupakan jaringan Internasional. Mereka mengaku sabu didapat dari Negara Malaysia menggunakan alat transportasi laut dan udara,” ungkap Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol. Suparwoto kepada awak media.
Suparwoto menegaskan, penangkapan pengedar narkoba secara maraton dilakukan untuk memutus rantai jaringan narkoba yang akan masuk di Gorontalo.
“Kita masih melakukan pengembangan lagi, karena Jangan sampai ada tersangka lainnya. Kita akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Gorontalo. Walaupun Gorontalo masih bisa dikendalikan, tapi jaringannya terus kita akan kejar,” tandas kepala BNNP Suparwoto.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2, tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal 20 tahun penjara. (Jef/RL/Read)