READ.ID – Cegah penyebaran Covid-19, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga pimpin rapat membahas tata kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bupati Pohuwato telah menanda tangani Surat Edaran Nomor:202/Sed/BKPP/808-III terkait tata kerja ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato.
Surat Edaran ini memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya atau Work From Home, bagi ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pimpinan OPD lebih mengetahui mana pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah dan mana yang tidak,” Kata Syarif Mbuinga.
Namun Bupati menegaskan bahwa Work From Home masih dalam pantauan setiap pimpinan OPD dan dipastikan tidak ada ASN yang keluar daerah.
“Jangan karena merasa ada kesempatan maka dimanfaatkan. Maka dengan kebijakan jangan dimaknai bisa pulang kampung,” Ungkapnya.
Ia berharap ASN tetap berada di seputaran Kabupaten Pohuwato namun di level pimpinan tetap melaksanakan kegiatan sebagaimana biasa.
Selanjutnya keberadaan ASN harus benar-benar ada di daerah, maka laporkan keberadaan kita lewat alat komunikasi Handphone.
Kalau yang bersangkutan meninggalkan Pohuwato berkonsekuensi kepada hal-hal yang berkenaan dengan kedisiplinan.
“Level eselon II dan III atas seizin saya, saya tidak berlebihan tetapi sekali lagi hal ini untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Amin Haras menjelaskan, terkait hal ini akan diatur mana yang harus dikerjakan di kantor dan mana kerjaan yang bisa diselesaikan dari rumah. (D/RL/Read)