READ.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat atau pengumuman berupa larangan kerumunan massa yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.
Larangan ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing atau menjaga jarak sosial.
Maklumat dengan Nomor Mak/2/lll/2020 itu berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dikeluarkan di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2020.
Berikut isi maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:
1). Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar peyebaranya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2). Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
– Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
– Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
– Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
– Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
– Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3). Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Aden/RL/Read)