Presiden Jokowi Larang Bank-Leasing Tagih Utang Saat Wabah Corona

Jokowi Larang Tagih Utang
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu sudah menegaskan bahwa, Bank dan maupun perusahaan pembiayaan (Leasing) dilarang melakukan penagihan utang apalagi menggunakan debt collector saat merebaknya wabah Corona.
banner 468x60

READ.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu sudah menegaskan bahwa, Bank dan maupun perusahaan pembiayaan (Leasing) dilarang melakukan penagihan utang kepada warga terdampak virus Corona. Apalagi dilakukan oleh jasa debt Collector.

“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta Kepolisan catat dan kejar,” kata Jokowi dalam konferensi pers melalui teleconference di istana merdeka Jakarta Selasa, 24 Maret 2020.


banner 468x60

Dalam kebijakan presiden, agar perbankan maupun lembaga keuangan non bank memberikan kemudahan melalui penundaan cicilan kredit selama setahun bagi debitur terdampak COVID-19.

Jokowi juga sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melonggarkan kredit para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMK), pengemudi ojek online, nelayan ditengah wabah Covid-19.

Olehnya, ia memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Menanggapi hal ini, OJK pun mengeluarkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercycliclal Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Dengan adanya POJK ini, status kredit debitur yang terdampak Covid-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK.

Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak Covid-19 atau memiliki track record yang baik. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90