READ.ID – Pemerintah kabupaten (Pemkab) perpanjang kebijakan aparat sipil negara (ASN) bekerja dari rumah hingga 21 April 2020. Kebijakan itu juga berlaku pada siswa yang diharuskan belajar dari rumah.
Kebijakan yang sebelumnya hanya sampai tanggal 6 April 2020 itu, untuk mencegah penularan covid-19 atau virus Corona di daerah setempat.
Pengawasan dan penilaian kinerja pegawai yang bekerja dari rumah diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing. Setiap pegawai wajib mengisi absensi secara daring dan melaporkan kegiatan hariannya melalui menu Laporan Aktivitas Harian.
“Perpanjangan kebijakan ini sesuai edaran nomor 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 30 Maret 2020,” kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Rabu (01/4).
Poin penting lain dalam surat edaran tersebut, setiap ASN dilarang untuk pulang kampung atau mudik selama masa siaga darurat bencana non alam. PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin dan sanksi pemberhentian bagi pegawai tidak tetap atau guru tidak tetap (PTT atau GTT). (Adv/Wahyono/Read)