READ.ID – Di tengah pandemi COVID-19, Tim Piranha Polres Gorontalo Utara (Gorut) meringkus 3 maling di Alfamart di Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (16/04) kemarin.
Ketiga terduga pelaku ini, yakni AW (27) warga Kelurahan Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kemudian, FM (25) warga Desa Binjeita, dan RR (25) warga Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Kita mendapat informasi bahwa tiga orang ini berada di Bolmut. Ciri-ciri mereka berdasarkan pengamatan kita di CCTV alfamart,” ujar Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma.
Sebelum penangkapan, Tim Piranha melalukan koordinasi dengan Polres Bolmut. Selanjutnya, kedua polres ini langsung bergerak guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Awalnya kita mendapati AW. Setelah dilakukan intograsi kepadanya, ia pun mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart di Desa Poso bersama kedua temannya, yakni FM dan RR,” katanya.
AW merupakan residivis. Sebelumnya, ia pernah dihukum penjara selama tahun 10 bulan dan baru bebas dari lapas kota Gorontalo pada jumat 03 April 2020.
RR sendiri diamankan saat berada di rumahnya di Desa Bigo Selatan. Anggota kepolisian pun mendapati sejumlah barang bukti dirumahnya berupa tas gantung dan kaus berwarna putih yang dipakainya untuk menutup wajah saat melakukan aksi.
Selain itu, didapati pula gunting dan kunci baut yang digunakan pada saat melakukan pencurian serta beberapa bungkus rokok yang diambil pada alfamart tersebut.
Setelah mengamankan RR, tim kemudian bergerak ke Desa Binjeita untuk menjemput FM. Namun, saat itu ia tidak berada dirumahnya, melainkan sedang menanam jagung dikebun setempat.
“Sesuai penyampaian masyarakat sekitar, ia biasanya akan pulang pukul 18.00 Wita. Sehingganya tim menunggu ia pulang dan pada saat ia kembali, kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya,” ungkap Kapolres.
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Tim Piranha Aipda Herdianto Hunow. Pengamanan terhadap sejumlah pelaku ini berdasarkan laporan polisi: LP/30/IV/2020/SPKT/RES-GORUT tanggal 12 april 2020.
“Saat ini, tiga maling Alfamar tersebut sudah kami amankan di Polres Gorut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Aden/RL/Read)