Penulis: Andrika Hasan
(Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri Provinsi Gorontalo)
READ.ID – Hari ini adalah hari buruh international, Hari rayanya kaum buruh dan pekerja, Hari ini dirasa special karena sejarah buruh memang membenarkan Gerakan yang luar biasa dalam mengontrol Kondisi ekonomi dan memperjuangkan nasib yang selalu berubah menjadi lebih baik.
Flashback kebelakang awal bermulanya perayaan may day adalah terjadi di Heymarket chicago, pada 1 mei tahun 1886 Amerika serikat (AS). Dimana sekitar 30 ribu pekerja turun ke jalan bersama anak-anak dan isteri membuat kota itu lumpuh, dan menjalar di seluruh penjuru AS tak kurang dari 350 ribu buruh di organisasikan federasi buruh AS untuk mogok kerja, yang menuntut 3 isu utama yaitu, 8 jam kerja, 8 jam bersosialisasi, 8 jam istirahat.
Pada saat itu para pekerja industri bekerja selama 12-15 jam sehari dan tidak memiliki lingkungan kerja yang baik. Tepat hari ini Jum’at 1 Mei 2020 adalah sudah 134 tahun perayaan May Day diperingati. Perjuangan kaum buruh dan pekerja tidak pernah berhenti, perjuangan kaum buruh sampai saat ini isu yang di angkat masih Mirip, kompleks, dan semakin pelik.
Perjuangan 3 isu utama yaitu 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam bersosialisasi masih linier sampai hari ini dimana hak-hak dasar buruh/pekerja yaitu, Upah, Jam kerja, Cuti, lembur, bahkan Jaminan sosial, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan belum sepenuhnya di nikmati oleh buruh dan pekerja, padahal UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jelas mengatur itu semua, dimana Wajib dilaksnakan oleh perusahaan (Pengusaha).
Hari ini tidak hanya di indonesia bahkan dunia sedang mengalami bencana non Alam yaitu wabah covid 19, tentu ini berdampak buruk terhadap keberlangsungan dunia usaha di berbagai sektor. Ancaman Pekerja/buruh di rumahkan bahkan di PHK nyata terjadi.
Data kemenaker Per 20 April 2020, ada 2.084.593 buruh yang di rumahkan dan di PHK di 116.370 perusahaan, jika data ini benar, pertanyaannya apakah sudah ada segala upaya untuk mengusahakan agar jangan terjadi PHK? padahal perlu diketahui bersama dalam pasal 151 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 disebutkan: Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
Ini adalah hal wajib yang harus dikedepankan dalam situasi pandemi Global Covid 19. Sekarang buruh merayakan may day, hari rayanya di tengah ancaman PHK, sungguh ini sangat memprihatinkan. Campur tangan pemerintah sebagai regulator sangat diharapkan memperhatikan nasib buruh dan pekerja, harus ada solusi kongkrit terhadap mereka, ancaman luar biasa hari ini terjadi dimana hak-hak buruh/pekerja berupa Gaji, THR, bahkan pesangon berpotensi tidak dibayarkan.
Tentu ini akan bertentangan dengan UU 13 thn 2003 serta permenaker yang berlaku. Jika tidak diselesaikan, maka akan terjadi perselisihan hubungan industrial antara buruh/pekerja vs Pengusaha.dalam perayaan mayday kali ini dimana ditengah pandemi virus corona yang juga bertepatan dengan bulan suci ramadhan, kaum buruh mengusung 3 isu utama perjuangan yaitu: 1.Stop PHK, 2.Tolak Omnibuslaw Cipta kerja, 3. Liburkan Buruh dengan Upah dan THR 100%.
Dalam lingkup lokal Gorontalo, banyak juga perusahaan yang terdampak covid 19 khusunya disektor jasa, seperti usaha perhotelan, restaurant, Travel agent, jasa pengiriman dan lain-lain, ini harus mendapat perhatian lebih dari para pemangku kebijakan.
Bantuan tidak hanya dari pemerintah pusat yang hari ini berupa kartu prakerja yang dananya telah di alokasikan (walaupun kartu ini menjadi polemik saat ini) diharapakan diterima secepatnya oleh pekerja dan keluarganya. Tapi juga bantuan dari pemerintah daerah harus dirasakan oleh buruh/pekerja, khususnya yang terdampak Covid 19 baik yang dirumahkan maupun yang di PHK.
Mereka sudah tidak menerima gaji, bahkan terancam tidak dibayarkan THRnya, tentu sentuhan bantuan langsung pemerintah akan sedikit meringankan beban parah buruh dan pekerja ditengah situasi sulit sekarang ini. Provinsi Gorontalo mendapat kuota kurang lebih 23 ribu penerima kartu prakerja baik pekerja formal dan informal.
Saya berharap program ini segera berjalan dengan baik agar bisa dinikmati oleh buruh/pekerja serta keluarganya, walau sesungguhnya ini bukanlah satu-satunya solusi yang terbaik. Saya ingin mengutip perkataan bijak seorang negarawan yang juga mantan Presiden Amerika serikat (ke-16) Abraham Lincoln yaitu: “Buruh itu lebih Baik dari pada Modal maka dia harus mendapatkan Perhatian Lebih”.
Pada akhirnya kita semua hanya bisa berharap, tentu disertai Doa. Semoga Virus corona (Covid 19) akan segera berakhir di negeri ini, dengan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Social berskala besar) diberbagai daerah termasuk Gorontalo, semoga bisa memutus mata rantai virus, sehingga negeri yang kita cintai ini kembali sembuh dari sakitnya,khususnya di provinsi Gorontalo.
Hidup Buruh, hidup buruh, Hidup buruh, Selamat Hari Buruh International 1 Mei 2020.