READ.ID – Kepolisian (Resor) Polres Gorontalo meringkus seorang pelaku jambret Handpone bermodus tanya alamat, Selasa (5/5) malam pukul 23.40 wita.
Pelaku diketahui laki-laki berinisial JR (45) warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Sementara korban penjambretan bernama Rafli Kadir (14) warga Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami mengungkapkan, kasus penjambretan tersebut terjadi hari Sabtu 2 Mei 2020 sekitar pukul 06.00 wita.
Saat itu korban berada di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku dengan sepeda motornya menghampiri korban dengan maksud untuk menanyakan alamat seseorang. Korban kemudian diajak menaiki motornya untuk mencari alamat yang dituju oleh pelaku.
Namun pada saat di jalan yang sepi, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk menghubungi seseorang, akan tetapi pelaku langsung membawa lari handphone tersebut dan meninggalkan korban dipinggir jalan.
“Atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan ke polisi. Kami kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku,” kata AKP Kukuh.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial OL yang diduga sebagai penada. OL mengaku membeli Handpone tersebut dari pelaku JR.
Mendengar pengakuan OL, petugas kemudian bergerak menuju ke wilayah Kecamatan Dungigi tepatnya di Perumahan Farinasa. Setelah tiba dialamat tersebut, polisi meringkus JR bersama dan mengamankan barang bukti handpone, serta satu unit Sepeda Motor Merk Mio warna merah DM 3907 AL yang digunakan dalam melakukan aksinya.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.750.000. Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini JR dan OL beserta barang bukti telah telah diamankan di Polsek Telaga,” tandas AKP Kukuh. (Jef/RL/Read)