Pengadilan Negeri Gorontalo Bebaskan Rocky Liyanto

Rocky Liyando

READ.ID,- Pengadilan Negeri Gorontalo, membebaskan Rocky Liyanto (RL) yang merupakan pemilik Toko Mitra Gorontalo, setelah sebelumnya diperkarakan oleh PT Grace Sanitary Keramika Jakarta, atas kasus utang piutang.

“Perkara ini sudah diputuskan pengadilan pada tanggal 6 Mei 2020. Saya masih menunggu salinan putusan itu,” kata Rocky Liyanto.


banner 468x60

Rocky sendiri dibebaskan dari tuntutan atas kasus yang menjeratnya; sebesar Rp 75 juta, yang diketahui sebagai sisa pembayaran keramik jenis granit.

Dalam persidangan itu, Rocky atau yang akrab disapa Ko Kiki oleh pengadilan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, karena tidak terbukti melakukan pengelapan atau pun penipuan, seperti yang dituduhkan tersebut.***

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90