READ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Gorontalo, Ekwan Achmad mengapresiasi warga kelurahan Dulomo Selatan, kota Utara telah menerima jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk dikebumikan di kelurahan setempat.
Kata Ekwan, jenazah PDP itu bukan merupakan warga Dulomo Selatan, tapi diterima dengan baik oleh masyarakat karena pemakamannya sesuai protokol kesehatan.
“‘Saya berterima kasih kepada warga karena tidak menolak jenazah pasien meski berstatus PDP yang juga bukan merupakan warga Dulomo Selatan,” tutur Ekwan saat diwawancarai, Sabtu (24/5/2020).
Ia menceritakan, sebelumnya jenazah laki-laki asal kelurahan Tenda, kecamatan Hulonthalangi, kota Gorontalo ditolak di 4 kelurahan di Kota Gorontalo. Setelah mendapat informasi tersebut, Ekwan secara spontan meminta kepada pemerintah setempat agar jenazah itu dimakamkan di lahan milik keluarga Ekwan di kelurahan Dulomo Selatan.
“Saya hanya ingin membantu pemerintah dan keluarga jenazah karena memang sebelumnya jenazah itu ditolak di tempat pemakaman umum di empat kelurahan,” ungkapnya.
Sebelum dimakamkan, Ekwan mengaku sudah memberikan pemahaman kepada warga Dulomo Selatan, jenazah itu masih berstatus PDP, belum tentu terpapar Covid-19. Apalagi Jenazah tersebut akan dimakamkan oleh petugas kesehatan sesuai protap.
Namun disisi lain, ada sejumlah masyarakat Dulomo Selatan kecewa dan memprotes kedatangan jenazah tanpa pemberitahuan dari pemerintah kecamatan Kota Utara maupun pihak kelurahan Dulomo Selatan. Bahkan tindakan spontan dari Anggota DPRD Ekwan Achmad dinilai menimbulkan resiko untuk warga.
“Saya sudah mendengar ada sejumlah warga yang kecewa dengan tindakan saya. Saya minta maaf, tapi sekali lagi penguburan ini dilakukan secara protap dan menurut petugas kesehatan tidak akan menimbulkan resiko. Saya sudah memberikan pemahaman kepada warga untuk mengikhlaskan pemakaman jenazah tersebut,” kata Ekwan.
Dirinya berharap, kejadian penolakan jenazah di Gorontalo tidak terulang lagi. Ekwan juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni menghindari kontak fisik dan kerumunan. Serta, selalu berperilaku hidup bersih dan sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan mengenakan masker saat keluar rumah.
Sebelumnya, penolakan jenazah tersebut terjadi pada Jumat 22 Mei 2020 kemarin. Pasien diketahui berjenis kelamin laki-laki umur 56 tahun yang meninggal itu merupakan warga kelurahan Tenda, kecamatan Hulonthalangi, kota Gorontalo. Sebelum meninggal, ia dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Ia meninggal saat dirawat di rumah sakit Aloei Saboe
Ironisnya, jenazah itu ditolak di empat lokasi pemakaman umum yang berada di kota Gorontalo.
Awalnya, jenzah ini akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Namun, rencana itu gagal karena mendapat penolakan dari warga setempat dengan alasannya TPU tersebut hanya untuk penguburan jenazah yang tidak berkaitan dengan penderita Covid-19.
Setelah mendapat penolakan di Kelurahan Dembe, almarhum direncanakan akan dikebumikan di TPU, di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Akan tetapi mendapat penolakan dari warga, yakni ahli waris pemilik tanah.
Tim Gugus Kota Gorontalo selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Rs Aloe Saboe terkait penguburan jenazah yang kini kembali akan direncanakan di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Namun, lagi-lagi menuai penolakan warga Kelurahan Tamalate karena sebelumnya sudah ada yang di kuburkan di kelurahan tersebut.
Setelah ditolak di 3 Kelurahan, Tim Gugus Tugas Kota Gorontalo kembali berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Hulonthalangi yang merupakan tempat almarhum tinggal. Namun, kembali gagal karena ada penolakan warga setempat. Almarhum juga sempat direncanakan dimakamkan di Kelurahan Donggala, kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, tetapi lagi dan lagi kambali ditolak warga.
Setelah beberapa jam dikordinasikan dengan pemerintah kota Gorontalo, petugas kepolisian, TNI dan seluruh pihak terkait, akhirnya jenazah dapat dimakamkan di pekuburan yang berada di kelurahan Dulomo, kota Utara, kota Gorontalo. (Wahyono/RL/Read)