READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo musnahkan 36 Ton minuman keras (Miras) hasil razia yang dilakukan Polda dan jajaran sejak bulan Januari sampai Juni tahun 2020.
Pemusnahan miras jenis cap tikus yang digelar di Mako Brimob Polda Gorontalo tersebut dihadir Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, toko adat dan tokoh masyara, Sabtu (20/6/2020).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas mengungkapkan, barangbukti miras paling banyak disita petugas dari warga yang sengaja menyelundupkan barang haram tersebut masuk ke Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan petugas, Miras berasal dari Sulawesi Utara.
“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat di sini bahwa Polri, TNI, pemda, ormas-ormas dan tokoh masyarakat yang hadir hari ini siap menunjukkan situasi yang aman dan kondusif,” jelas Kapolda.
Barangbukti Miras ini tergolong besar apabila dirupiahkan dengan asumsi harga per liternya Rp 75 ribu, maka nilai barang bukti miras jenis cap tikusĀ tersebut sekitar 2,7 milyar rupiah.
Apabila 1 liter miras tersebut dapat membuat mabuk atau merusak kesehatan sebanyak 10 orang, maka jajaran kepolisian daerah Gorontalo telah menyelamatkan masyarakat di Provinsi Gorontalo sebanyak 367.923 jiwa.
Kata Kapolda, petugas gabungan dari kepolisian dibantu TNI banyak mendapati pelaku maupun barangbukti miras sewaktu melewati perbatasan atau pintu masuk Gorontalo.
Bagi pelaku penyeludupan, maupun penjual miras, kata Kapolda, pihaknya tegas untuk memberikan efek jera dengan memberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ini sebagai bukti keseriusan Polri, TNI maupun seluruh pihak terkait dalam menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai religius dari Provinsi Gorontalo yang juga merupakan negeri Serambi Madinah. Kegiatan itu juga untuk melindungi serta menyelamatkan masyarakat dari pengaruh negatif minuman keras,” tegas Irjen Pol Adnas. (RL/Read)