Polda Gorontalo Sudah Mengundang Kejati Untuk Gelar Perkara Darwis Moridu

Perkara Darwis Moridu
banner 468x60

READ.ID – Lamanya penyelesaian perkara dugaan penganiayaan oleh Darwis Moridu, pihak Kepolisian Daerah Gorontalo sudah mengundang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan jika Polda Gorontalo telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut.


banner 468x60

“Kami sudah mengundang Kejati Gorontalo untuk gelar perkara Darwis Moridu di Polda Gorontalo,” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono.

Pihak Polda terus berupaya untuk menuntaskan masalah ini, akan tetapi Polri tidak bisa bekerja sendiri karena ada KUHAP yang mengaturnya.

Ia menambahkan sebagaimana pasal 110 dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik harus segera mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk diteliti.

“Disini sangat jelas jika penyidik Reskrimum Polda Gorontalo serius menangani perkara ini,” tegas AKBP Wahyu Tri Cahyono.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Yudha Siahaan mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat undangan gelar perkara pada 23 Juni 2020.

“Memang benar ada undangan gelar perkara dari Polda Gorontalo, namun surat undangan untuk gelar perkara tersebut baru kami terima kemarin,” kata Yudha Siahaan.

Namun demikian lanjut Yudha Siahaan bahwa sesuai SOP untuk gelar perkara tidak bisa dilakukan di Polda Gorontalo tempatnya harus di kantor Kejaksaan Tinggi.

“Kalau Polda mau menggelar perkara silahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90