READ.ID – Sebanyak 20 anak dibawah umur yang ada di Kabupaten Gorontalo menjadi korban pelecehan seksual. Hal itu berdasarkan catatan kasus kriminal pelecehan seksual yang ditangani Polres Gorontalo terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2020.
“Selama 6 bulan tahun 2020, kita sudah menangani perkara pelecehan seksual terhadap anak sebanyak dua puluh kasus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami, Selasa (30/06).
Ia juga mengungkapkan, pada periode Januari-Juni 2019 pihaknya mencatat ada 8 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Itu artinya, periode Tahun 2020 ini selama enam bulan berlangsung, kasus pelecehan terhadap anak kini meningkat.
“Ada penambahan lima puluh enam persen dibandingkan dari tahun kemarin,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Kukuh juga berharap, catatan terhadap kasus pelecehan anak di Kabupaten Gorontalo ini bisa menurun. Olehnya peran orang tua terhadap keprihatinan anak saat ini perlu untuk ditingkatkan dan diperhatikan. Karena hanya dengan begitu para orang tua bisa melindungi anaknya dari kemungkinan terjadinya kasus pelecehan seksual.
“Masalah ini adalah tanggung jawab kita semua. Akan tetapi, masyarakat, khususnya peran orang tua juga sangat penting dalam mengatasi masalah ini. Anak harus kita dilindungi karena mereka adalah masa depan bangsa,” pungkasnya.
Kata Kukuh, Polres Gorontalo baru-baru ini telah menetapkan tersangka kepada oknum ustaz yang diduga cabuli anak dibawah umur.
Oknum Ustaz tersebut diketahui berinisial AD, umur 79 tahun. Ia juga merupakan salah satu guru ngaji pada salah satu taman pengajian yang ada di Kabupaten Gorontalo. Sementara Korban adalah murid ngajinya sendiri.
Tersangka kini berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ia sudah ditetapkan tersangka kemarin. Kini juga sudah ditahan di Polres Gorontalo,” ucap Kasat.
Kasat Reskrin menjelaskan Kejadian ini bermula sekitar Februari 2018 ketika korban saat itu berada di salah satu taman pengajian yang ada di Kabupaten Gorontalo. Kemudian, tersangka menyuruh korban untuk mengantarkan alquran ke rumah tersangka.
“Sampai di rumah tersangka, korban disuruh masuk kedalam kamar terlapor. Saat di dalam itulah tersangka melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Kasat menambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Februari 2018 sampai dengan Maret 2020. Dengan adanya kejadian tersebut, korban pun merasakan kesakitan.
“Kasus ini sebelumnya di tangani oleh Polsek Bongomeme, tetapi kini sudah dilimpahkan ke Polres Gorontalo,” tandasnya.
(Aden/RL/Read)