Poin Penting Regulasi Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

banner 468x60

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan sejumlah poin penting terkait regulasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam seperti Covid-19 ini tertuang dalam PKPU No. 6/2020 perihal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak pada 9 Desember 2020.


banner 468x60

Berikut aspek kesehatan dan keselamatan lengkap yang diatur dalam pasal 5 PKPU No. 6/2020 di antaranya:

1. Penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Secara berkala dilakukan rapid test atau RT PCR terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus atau Covid-19.

3. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas.

4. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi: (PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit, KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS).

5. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

6. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius.

7. Aturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan paling kurang 1 (satu) meter.

8. Larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.

9. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik.

10. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh.

11. Tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama.

12. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan.

13. Sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19.

14. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah masing-masing. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90