Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Gugus Tugas Dibubarkan
Gugus Tugas Dibubarkan

READ.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020.

Sebagai gantinya, akan dibentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


banner 468x60

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” dikutip dari salinan Perpres.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020. Dalam pasal ini, Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.

Seperti yang tertuang dalam ayat (1), tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Kemudian pada pasal 2, dinyatakan sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, maka Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim khusus satuan tugas untuk PEN dan Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Ketua Tim Pelaksana dua satuan tugas ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir. Sedangkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diberikan ke Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

(Konten Writter)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90