READ.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyetujui pasangan Tonny Junus dan Daryatno Gobel dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo 9 Desember 2020 mendatang.
Surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan tersebut telah diterima oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Gorontalo.
SK bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/256/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 itu berisi tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gorontalo kepada pasangan Tonny Junus dan Daryatno Gobel.
Hadirnya koalisi PDIP dan PAN mengusung Tonny-Daryatno membuat perhelatan Pilkada di Kabupaten Gorontalo bakal semakin seru dengan menantang Paslon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto yang sudah siap bertarung.
(RL/Read)