READ.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa dua Jenderal polisi telah mengaku menerima suap berupa sejumlah uang dari terpidana kasus korupsi hal tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dilansir dari cnnindonesia.com, kedua oknum dari Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) itu adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Mereka terlibat dalam penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice.
“Tersangka lain juga demikian, sudah kami lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (25/8) malam.
Sejauh ini, Napoleon telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Begitu pula Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Awi melanjutkan, pengakuan dua jenderal itu didapat penyidik dengan upaya yang keras. Rangkaian pemeriksaan yang panjang telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim.
Awi menjelaskan bahwa penyidik memeriksa tersangka Napoleon, Prasetijo dan pengusaha Tommy Sumardi pada Selasa (25/8). Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama belasan jam dan dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik.
“Tersangka TS menepati janjinya yang kemarin tidak bisa hadir dalam pemeriksaan. Hari ini (Selasa, 25 Agustus) telah hadir pukul 09.30 WIB tepat waktu,” kata Awi.
“Kemudian tersangka NB dan PU, sesuai jadwal 09.30 WIB dilakukan pemeriksaan, dan ketiganya malam ini pukul 21.00 WIB baru selesai diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.
Tim penyidik mengajukan 180 pertanyaan kepada tiga tersangka tersebut. Irjen Napoleon menerima paling banyak pertanyaan oleh tim penyidik dengan 70 pertanyaan. Lalu, Tommy Sumardi dicecar 60 pertanyaan, dan Brigjen Prasetijo dicecar 50 pertanyaan.
Awi menerangkan bahwa penyidik mendalami proses dugaan penyuapan yang terjadi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra dari basis data interpol.
“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti,” katanya.
Hingga kini, Awi menyebut tim penyidik telah memeriksa 16 saksi dan satu ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan. Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte pun belum ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara itu, Dittipidkor Bareskrim menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang diketahui kemudian Djoko Tjandra serta Prasetijo Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Conten Writer)