DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Kemendagri Diskusikan Beragam Regulasi

DPRD Gorontalo Kemendagri
banner 468x60

READ.ID – Sejumlah pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mendiskusikan berbagai macam regulasi kaitannya dengan perumusan pembangunan daerah.

Mulai dari Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menjadi pembahasan dalam kunjungan ke Jakarta itu.


banner 468x60

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan hal yang dibicarakan dalam Perpres tersebut menyangkut dengan perjalanan dinas, baik di dalam daerah maupun luar daerah.

“Termasuk juga operasional, honorarium serta tunjangan kinerja,” katanya.

Perpres itu sendiri ditetapkan karena memang hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, kini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 51 ayat (2).

Dalam Perpres ini disebutkan standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

Paris Jusuf menjelaskan Perpres itu juga memuat ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional yang diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

Kunjungan juga untuk membahas sejumlah regulasi-regulasi terhadap APBD Tahun 2021 yang erat kaitannya dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Menurut Paris, aturan yang berhubungan dengan APBD Tahun 2121 itu sebelumnya telah dibahas DPRD bersama TAP Pemprov Gorontalo.

“Tetapi kesepakatannya untuk lebih jelas kita melakukan konsultasi ke Kemendagri inu,” tuturnya Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu.

Kunjungan DPRD bersama Pemprov Gorontalo tersebut diterima Kasubdit Wilayah Tiga Kemendagri John Rooy Erasmus Salamony yang di dampingi Kasie wilayah Tiga B Yanuar Andriyana Putra.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90