READ.ID,- Akhirnya Presiden RI ke tujuh Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana, menumpangi becak motor atau Bentor Jumat (1/3/2019) kemarin pada kunjungan kerjanya di Gorontalo. Sayang angkutan umum khas Gorontalo itu ibarat Manusia, berkelamin tidak jelas. Pasalnya, belum memiliki izin resmi dari pemerintah baik pusat dan daerah, sebagai angkutan umum yang layak.
Begitu banyak pertimbangan, seperti bagian dari kearifan lokal dan membantu Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota menekan angka pengangguran, membuat angkutan umum ilegal ini dibiarkan beroperasi.
Padahal dari sisi kenyamanan sangat mengancam keselamatan penumpang, yang posisinya didepan pengemudi. Disisi lain sangat mengundang kemacetan, karena sembarang parkir di tempat umum dan area larang parkir.
Legalitas Bentor yang tidak layak beroperasi ini, sejak kepemimpinan Megawati Sukarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga sekarang Joko Widodo sebagai Presiden RI. Sudah 19 tahun beroperasi terhitung sejak sekitar tahun 2000 silam, penerbitan izin bentor hanya sampai pada pengkajian belaka.
Selasa (5/3/2019) siang tadi Kepala Bidang (Kabid) angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Abdul Karim menjelaskan, bentor merupakan moda angkutan khas Gorontalo juga kearifan lokal masyarakat Gorontalo. Dari segi regulasi, terdapat tiga aturan yang menaungi angkutan umum ini.
Diantaranya, Perda No 6 tahun 2006, Pergub No 18 tahun 2006, dan Perwako No 1 tahun 2007. “Yang kurang itu, tinggal revisi UU 22/tahun 2009 tentang LLAJ, sebagai penguat atas bentor,” terang Karim.
Ia tambahkan pada tahun 2017 silam Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, sempat mengajukan revisi UU 22/tahun 2009 tentang LLAJ ke Kemenhub RI. Sayang masih dilakukan kajian oleh Kemenhub RI, sebab berkaitan dengan keamanan penumpang belum memenuhi syarat.
“Pihak Kemenhub RI sempat menyarankan, untuk merubah rancang bangunan atau rangka bentor,” ungkap Karim.
Meski masih berbentur dengan aturan pemerintah pusat, upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berlanjut. Tidak terkecuali mengusulkan pelaksanaan studi terkait bentor melalui anggaran APBN tahun 2020, supaya diperoleh rancangan bangunan yang layak sesuai standar.
“Termasuk standar kelaikan kendaraan penumpang. Sedangkan usulan pembahasan untuk revisi UU 22/tahun 2009 sudah sampia ke Menghub RI, kami tinggal menunggu jadwal yang ditentukan dari Menhub RI,” jelas Karim.
Saking banyaknya bentor yang setiap tahun bertambah, polisi khususnya Satuan Lalulintas Polres Gorontalo Kota, pun kewalahan menertibkan bentor. Apalagi menurut Kanit Turjawali Ipda Iga Vriesti Pradani S.Tr.K, bentor merupakan penyumbang kasus kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Kota Gorontalo.
“Selain diakibatkan oleh kelebihan penumpang, kecelakaan bentor terjadi karena pengemudinya sering ditemukan sudah mengonsumsi minuman beralkohol,” terang Ipda Iga.
Bentor merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Gorontalo, meski bentor belum memiliki izin resmi dari Kementerian terkait, upaya penertiban terus dilakukan Satlantas Polres Gorontalo Kota.
Mulai dari sweeping hingga memberikan pemahaman terhadap pengemudi bentor, untuk melakukan pengursan surat izin mengemudi (SIM), dan surat kendaraan mereka.
“Sampai dengan sekarang upaya yang kami lakukan, sudah memberikan perubahan yang baik, karena hampir seluruh pengemudi bentor sudah memiliki surat izin mengemudi dan surat kendaraan yang layak. Meski demikian, ketika mereka ditemukan adanya pelanggaran, kami tetap menilang mereka,” terang Ipda Iga.
Ketua KNPI Kota Gorontalo Nurhadi Taha, juga sebagai pemerhati bentor. Bentor adalah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Gorontalo, seperti melalui pajak kendaraan.
“Bahkan bentor sangat membantu pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran di daerah, karena dijadikan mata pencaharian oleh masyarakat. Maka dari itu saya berpendapat, sangat penting jika kemudian Menhub RI menerbitkan izin atau legalitas bentor dalam beroperasi,” terang Nurhadi.
Sedikit menceritakan tentang nama Presiden Bentor Gorontalo, kata Nurhadi, julukan itu diberikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo kepada Iwan Abdullatif, karena dinilai mampu membina organisasi bentornya yang disebut Ikatan Pengemudi Bentor (IPB).
“Sekitar tahun 2000-an organisasi ini dibentuk oleh Pak Nelson, sebagai pembinaanya. Jabata Presiden Bentor dan organisasi ini dibentuk, karena dilihat dari peran serta bentor terhadap kehidupan orang banyak. Selain itu bentor sudah men Nasional, dimana penjualan bentor sudah sampai ke provinsi lainnya. Saya berharap ini bisa menjadi pertimbangan Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Menhub RI, terhadap nasib bentor,” tutup Nurhadi.