Video Detik-detik Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas

Wakil Bupati Yalimo
Kendaraan yang menabrak hingga menewaskan Bripka Polwan Christin Batfany, Rabu (17/9) di kawasan Polimak, Jayapura. (Foto Antara)
banner 468x60

READ.ID – Dalam video CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan mobil yang dikemudikan wakil bupati Yalimo, Erdi Dabi menabrak sebuah motor yang dikendarai Bripka Christin Meisye Batfeny (36 tahun).


banner 468x60

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.15 wita. Saat insiden terjadi Erdi sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping mobilnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kejadian itu berawal dari wakil bupati Yalimo mengemudi dari arah Jayapura dan hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan, dan menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor dari arah Polimak.

Akibatnya tabrakan terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius. Pihak RS Marthen Indey menyatakan korban meninggal dunia.

korban Kecelakaan
Korban kecelakaan Bripka Christin Meisye Batfeny.

Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang dikonsumsi mereka.

Saat ini Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Jayapura.

“Dia sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (17/9/2020).

Yahimo
Wakil Bupati Yahimo Erdi Dabi yang juga sebagai calon Bupati Yahimo, Papua.

Paulus menegaskan, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kasus itu merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“UU Nomor 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun penjara,” ujar Paulus.

Status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung. Ia meminta seluruh pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

“Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak herkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas,” kata dia.

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh korban.

“Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu,” ujarnya.

(Read/Kompas.com)

 

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90