READ.ID – Jika ada warga yang tak terdata di Daftar Pemilih Sementara (KPU) pada Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato meminta warga segera melaporkan diri.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Firman Ikhawan usai pihaknya mengungumkan DPS, Sabtu (19/09/2020).
Pengunguman DPS di Pohuwato disampaikan dengan cara melakukan penempelan DPS pada sejumlah tempat. Baik di setiap kantor desa sampai pada sejumlah tempat yang ramai dikunjungi warga.
Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Firman Ikhawan mengatakan DPS yang diumumkan pihaknya secara total berjumlah sebanyak 102.540 pemilih.
Dari jumlah pemilih se-kabupaten Pohuwato tersebut, terdiri dari 51.724 adalah pemilih laki-laki dan 50.816 merupakan pemilih perempuan.
“Kalau ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS, segera melaporkan diri. Kalau memang memenuhi syarat, pasti akan dimasukan,” ucapnya.
Firman Ikhawan menjelaskan setiap warga Pohuwato yang belum terdaftar, tetapi memenuhi syarat, apalagi dibuktikan dengan e-KTP, maka segera melaporkan diri ke PPS setempat.
Di sisi lain, Firman Ikhawan mengatakan kalau ada dalam DPS tersebut terdapat warga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka segera juga melaporkan hal itu.
Misalnya terdapat DPS yang masih di bawah umur. Jika itu terjadi, maka pihaknya akan mencoret orang tersebut dari DPS.
Selanjutunya, segala perbaikan atas laporan dan masukan dari sejumlah pihak akan disampaikan kembali KPU Kabupaten Pohuwato dalam DPS hasil perbaikan.
“Semua itu bisa disampaikan, baik warga secara umum, partai politik, tim kampenye pasangan calon ataupun pengawas,” ucapnya.
(RL/Read)