Pemprov Gorontalo Sudah Sampaikan Kasus Darwis Moridu ke Kemendagri

Darwis Moridu
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sudah menyampaikan kasus hukum yang menyeret Bupati Boalemo, Darwis Moridu kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada prinsipnya sikap Pemprov Gorontalo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa yang menjadi ranah hukum, itu akan terus berproses tanpa intervensi apapun. Proses administratif pemerintahan terkait masalah tersebut tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan yg ada di pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri,” ucap Pelaksana Tugas Karo Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, Asri Banteng, Selasa (22/9/2020).


banner 468x60

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah sebagaimana disebutkan dalam pasal 91 ayat (1) “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.

Hal senada diungkapkan Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto. Pihaknya sudah menerima surat penjelasan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tentang Nomor Register pidana An. Darwis Moridu alias Ka Daru. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan perkara pidana biasa dari Kejaksaan Negeri Gorontalo dengan nomor surat pelimpahan B-1991/P.5.10/Eoh.2/09/2020 tanggal 7 September 2020.

“Berdasarkan hal tersebut Pemprov sudah memberitahukan ke Kemendagri dan selanjutnya hal ini menjadi kewenangan Mendagri,” ucap Ridwan.

Seperti diketahui kasus penganiayan yang diduga dilakukan Darwis Moridu menyebabkan korban Awis Idrus meninggal dunia. Kasus penganiayaan dilakukan sebelum Darwis Moridu menjadi Bupati Boalemo pada tahun 2010 silam.

Saat ini kasus Darwis Moridu masih tengah digulir di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan status Terdakwa.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90