READ.ID – Polda Gorontalo menangkap dua orang penjual merkuri ilegal bahan pertambangan yang diduga tanpa izin, pada Senin 9 November 2020.
Dari keduanya tim dari Dirreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan sedikitnya 7 Kilogram bahan pertambangan jenin merkuri, dan uang tunai sebanyak Rp 20 juta.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombespol Wahyu Tricahyono mengatakan kronologis penangkapan berawal dari tertangkapnya RK yang beralamat di Kecamatan Hulontalangi Kota Gorontalo.
“Dari tangan RK ini Polda mengamankan 3 Kg Merkuri yang diisi didalam kemasan botol plastik, dari keterangan RK, Merkuri tersebut ia dapatkan dari UY yang menurutnya sebagai salah satu pemasok mineral jenis Merkuri di Gorontalo,” Kata Kombespol Wahyu Tricahyono.
Atas informasi tersebut tim dari Polda Gorontalo langsung mengamankan saudara UY yang beralamtkan di Kecamatan Kota Barat, setelah dilakukan penggeledahan padanya ditemukan sedikitnya 4 Kg Merkuri dan uang sebanyak Rp 20 juta.
Dari hasil interogasi terhadap Sdr. UY Merkuri tersebut ia peroleh dari seseorang yang dibawa dari Ternate.
“Saudara UY ini merupakan residivis dengan perkara yang sama di Polda Sulawesi Utara dan baru bebas menjalani hukuman sekitar 6 bulan lalu,” ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pemerintah telah menetapkan untuk mengurangi dan menghapus peredaran merkuri berdasarkan Perpres No 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri.
(RL/Read)