READ.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Idham Azis mendadak copot Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya. Selain Irjen Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.
Kedua Kapolda di copot karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
Dalam sepekan terakhir, terjadi sejumlah peristiwa kerumunan massa di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan massa simpatisannya.
Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang atau dibatasi jumlah orang yang hadir. Orang yang hadir pun harus menerapkan protokol kesehatan. Peristiwa kerumunan massa itu antara lain terjadi saat Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) dan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada Sabtu malam lalu.
Adanya kerumunan massa itu dinilai sebagai kegagalan Nana dalam menjalankan tugasnya sebagai kapolda.
“Ada dua kapolda Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).
Sebelumnya diberitakan Menko Polhulkam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
Siapa gerangan aparat keamanan yang disebut tiga kali oleh Mahfud Md itu? Apakah itu adalah sosok orang/pejabat, atau institusi? Yang jelas, Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas.
“Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” kata Mahfud.
Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19,” kata Mahfud.