READ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan lebih memperketat Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.
Hal itu ditegaskan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan deklarasi patuh perda protokol kesehatan, rujab Gubernur, Selasa (17/11/2020).
Rusli menegaskan, Perda Protokol kesehatan akan lebih diperketat bagi individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum.
“Tadi kami sudah bersepakat dengan para bupati walikota untuk warung kopi, kafe, rumah makan untuk jam 10 malam sudah tutup,” ujar Rusli
Ia melanjutkan jika ditemukan tempat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diambil tindakan tegas. Mulai dari pembinaan hingga penutupan tempat usaha.
“Yang akan kita sanksi ada dua, pemilik usaha itu kita cabut izinnya dan yang kedua adalah individu atau pelanggannya,” tambahnya.
Bagi individu yang kedapatan melanggar akan diamankan oleh petugas dan dilakukan pembinaan. Sementara untuk pelanggar yang masih berusia remaja, akan dipanggil orang tua yang bersangkutan dan dilakukan pembinaan bersama.
Meski menurut Rusli terdapat tren penurunan angka positif dalam beberapa pekan ini, namun perda disiplin prokes akan tetap ia jalankan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah pusat.
“Kita nomor satu di Indonesia untuk angka kesembuhan yakni 97.6 persen. Tapi saya katakan kita tidak boleh lengah, jangan bosan, jangan lelah, jangan berhenti karena ini bukan jaminan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Deklarasi yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama untuk menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Selasa (17/11/2020), di Aula Rumah Dinas Gubernur.
Selain Gubernur Rusli, turut menandatangi deklarasi tersebut Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Kapolda Gorontalo Irjenpol Ahmad Wiyagus, Danrem 133/NWB Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito. Ikut pula Kabinda, Kajati, serta bupati/walikota se Provinsi Gorontalo.
“Intinya bahwa kita harus melaksanakan Perda nomor 4 tahun 2020. Tidak ada lagi imbauan, sosialisasi. Sekarang tugas kita bagaimana melindungi masyarakat dari Covid-19 ini,”pungkas Rusli saat diwawancarai awak media.
(Adv/RL/Read)