1.432 Pelanggar Prokes di Gorontalo Bakal Didenda Rp150 Ribu per Orang

Pelanggar Prokes
banner 468x60

READ.ID – Sebanyak 1.432 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Provinsi Gorontalo bakal didenda dengan Rp150 ribu perorang.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Sudarman Samad menjelaskan, saat ini petugas gabungan fokus melakukan penindakan secara berjenjang, mulai dari sanksi lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda.


banner 468x60

Pihaknya juga sudah memiliki data base siapa saja pelanggar individu yang jika melanggar lagi akan diberi sanksi denda.

“Jadi yang yang terjaring selama operasi sebanyak 1.432 orang. Jika kedapatan lagi melanggar akan kita tindak dengan sanksi denda Rp150 ribu per orang. Kita punya datanya by name by adress sehingga begitu KTPnya cocok dengan data kita langsung kita tindak,” tegas Sudarman.

Sebelumnya, aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP di Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan 1.432 orang pelanggar protokol kesehatan. Jumlah itu terjaring dari 51 operasi di ratusan titik sejak tanggal 4 September hingga 19 November 2020.

Operasi patuh protokol kesehatan merupakan tindaklanjut dari berbagai regulasi mulai dari Inpres No. 6 Tahun 2020 hingga Perda No. 4 Tahun 2020.

“Sebelum lahir Perda kita sudah punya Pergub no. 41 tahun 2020 sebagai tindaklanjut instruksi presiden. Tahap sosialisasi sudah selesai dilakukan oleh semua OPD dibantu aparat TNI/Polri. Kita juga intens melakukan penindakan dibantu oleh TNI/Polri dan Satpol PP kabupaten/kota,” jelas Darman.

Terkait dengan penindakan rumah makan, warung kopi dan fasilitas publik lainnya yang melanggar protokol kesehatan, aparat gabungan sudah memberi peringatan melalui gugus tugas kabupaten/kota.

Jika kesempatan berikutnya masih lalai terhadap protokol kesehatan maka akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu hingga pencabutan izin usaha.

(Read/Pemprov)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90