Palu, (Read.id)- Amirullah SH selaku kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Hidayat-Bharto nomor urut 1, mengatakan kartu “Sulteng Sejahtera” milik paslon nomor urut 2 melanggar administrasi.
Hal tersebut ia tegaskan saat menggelar konferensi Pers dengan sejumlah media, usai diterimanya surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, yang menyatakan laporan tersebut kartu “Sulteng Sejahtera” dinyatakan melanggar.
“Dalam surat tertanggal (25/11/2020) nomor 271/K.ST/PM/00.01/XI/2020, KPU Sulteng menyatakan pasangan dengan nomor urut 2 yaitu Rusdi-Ma’mun telah melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan penyebaran kartu Sulteng Sejahtera,” kata Amirullah, SH.
Ia menjelaskan jika Kartu “Sulteng Sejahtera” adalah suatu pelanggaran kaitannya dengan bahan kampanye.
Menurutnya sangat jelas didalam peraturan KPU jika bahan kampanye selain yang dicetak KPU, jumlah serta jenisnya sudah ditentukan.
“Selain bukan bahan kampanye yang ditentukan KPU serta tidak dapat pengesahan dari KPU, sehingga dipandang bahwa kartu tersebut tidak sah karena melanggar tatacara terkait kampanye,” ucap Amirullah.
Disamping itu, ia menambahkan dari surat yang dikeluarkan KPU nomor 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 dijelaskan, berdasarkan hasil pencermatan dan penelitian, kartu ini di cetak, digunakan dan disebar oleh tim relawan Paslon Rusdi-Ma’mun.
Ia mengatakan jika kartu ini telah tersebar dimasyarakat di empat wilayah Sulteng yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parimo, dan Kabupaten Donggala.
“Kartu ini disebutkan bukan merupakan bentuk dan jenis bahan kampanye sebagaimana peraturan PKPU 11,” tegasnya. (rz)