Diduga Selewengkan DD Rp227 Juta, Seorang Mantan Kades Diamankan

banner 468x60

READ.ID – Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 sebesar Rp227 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, berinisial FS diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong Polda Bengkulu.

FS diamankan karena adanya temuan dari pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong perihal pengelolaan DD dengan total Rp848 juta yang menyebabkan Kerugian Negera (KN) sebesar Rp227 juta.


banner 468x60

Atas dasar itulah, Unit Tipikor Sat Res Polres Lebong melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan FS sebagai tersangka.

Dari total Rp 848 juta DD yang diperuntukan untuk Desa Semelako II, didapat hanya terserap Rp 527 juta masing-masing DD tahap I sebesar Rp 169 juta, tahap II sebesar Rp 339 juta.

Sementara untuk tahap III tidak lagi dikelola oleh FS, karena masa jabatannya telah habis.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, melalui Kasat Reskrim IPTU Didik Mujiyanto mengatakan, sebelumnya, Jumat (28/11/2020) FS dipanggil untuk mendatangi Unit Tipikor Sat Res Polres Lebong guna dimintai keterangan atas dugaan korupsi DD tahun 2019.

IPTU Didik megungkapkan bahwa FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikeluarkan surat perintah penahanan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung kita tahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lebong,” jelasnya pada Minggu (29/11/2020).

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati beberapa item pekerjaan fisik yang menggunakan DD yang dikurangi volumenya, sehingga menyebabkan KN yang mencapai Rp227 juta.

“Tersangka mencairkan DD tahun 2019 untuk tahap I dan II dengan total Rp527 juta dan didapatlah KN dari DD yang dicairkan oleh tersangka,” ujarnya.

Sampai saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di unit Tipikor Sat Res Polres Lebong.

(Tio/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90