Lima Gadis Belia di Gorontalo Jadi Korban Pencabulan

Pencabulan
banner 468x60

READ.ID – Lima gadis belia di Provinsi Gorontalo menjadi korban kasus pencabulan.

Para gadis belia itu menjadi korban pencabulan dalam waktu dan tempat serta pelaku yang berbeda.


banner 468x60

Dihimpun read.id, berikut lima kasus pencabulan yang terjadi di Provinsi Gorontalo pada tahun 2020:

1. Cabuli temannya sendiri

Diduga gara-gara mabuk usai mengonsumsi minuman keras (Miras), seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Gorontalo diduga mencabuli temannya sendiri.

Dugaan kasus pencabulan itu telah dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh orang tua korban pada 12 September 2020.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno saat diwawancarai membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, terlapor melakukan aksinya saat dirinya dipengaruhi miras.

“Setelah selesai meminum miras, terlapor datang ke rumah korban untuk melakukan aksinya itu. Kami saat ini masih menunggu hasil visum,” ujar Nauval di Mapolres Gorontalo, Rabu (16/09/2020).

Iptu Nauval menjelaskan kasus ini masuk dalam proses peradilan pidana anak. Terduga pelakunya pun masih di bawah umur. Pihaknya akan mengupayakan diversi.

Sementara itu kata Nauval, terlapor dalam kasus ini mengakui dirinya melakukan perbuatan itu karena dipengaruhi dengan alkohol.

“Iya, pak saya mengakui perbuatan saya itu karena sudah terpengaruh minuman keras,” tandasnya.

2. Dua Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua pemuda di Kabupaten Bone Bolango diduga mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, (03/09/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dua pemuda berinisial AA dan HA yang telah ditetapkan tersangka tersebut telah diamankan Tim Resmob Pasopati Polres Bone Bolango.

Penangkapan itu, dipimpin langsung Katim Pasopati, Aipda Sugiono.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Sutrisno saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bone Bolango.

“Korban juga sudah dilakukan visum. Kita masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini,” ujarnya, Jumat (04/09/2020).

AKP Sutrisno menjelaskan peristiwa pencabulan itu berawal ketika dua tersangka menjemput korban di rumah korban dengan modus mengajaknya untuk jalan-jalan.

Setelah itu korban dibawa oleh dua pemuda tersebut di rumah orang tua HA.

Setelah tiba di rumah itu, korban diajak AA masuk ke dalam kamar. AA pun langsung melakukan perbuatan asusila (mencabuli) itu dengan cara memaksa korban.

Kemudian, kata AKP Sutrisno, HA juga melakukan perbuatan tidak terpuji itu dengan cara memegang area tubuh sensitif korban.

“Setelah kejadian itu, korban diantarkan lagi ke rumah korban,” tandas Kasat.

3. Ayah Cabuli Anak Kandungnya

Seorang ayah di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo diduga cabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada malam hari saat isteri dan kedua anaknya yang lain tengah tidur lelap.

Salah satu Kapolsek melalui penyidik di Kabupaten Pohuwato saat dikonfirmasi juga membenarkan perbuatan mesum itu. Kata dia, persitiwa itu terjadi pada 2019 silam.

“Jadi, saat istri dan anaknya itu tidur, pelaku melakukan perbuatannya. Korban pun tidak dapat melakukan apa-apa,” kata dia, Minggu (23/08/2020).

Akibat perbuatan tersebut, korban pun mulai merasa resah untuk tinggal di rumah bersama ayahnya kandungnya itu. Hingga akhinya dirinya berupaya kabur dari rumah tersebut.

Perlakukan ayah kandungnya itu kemudian diceritakan korban kepada teman-temanya dan kepala desa setempat. Dari pengakuan korban itulah sehingga kasus tersebut terbongkar.

“Perbuatan itu lama terbongkar karena pelaku selalu mengancam korban. Namun, akhirnya juga diketahui setelah korban bercerita kepada temannya dan kepala desa,” tuturnya.

Saat ini terduga pelaku yang telah telah cabuli anak kandungnya itu telah ditahan di Polsek setempat. Dirinya pun kini disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

4. Dicabuli Tiga Pemuda

Seorang anak perempuan masih di bawah umur yang ada di Kabupaten Gorontalo mengaku telah dicabuli tiga pemuda.

Terduga pelaku tindakan mesum itu yakni laki-laki berinisial F, AD dan AI. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno saat dikonfirmasi juga membenarkan peristiwa itu. Kata dia, kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polres Gorontalo.

Menurut korban, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 13 Februari 2020 silam.

Saat itu, korban diajak oleh ketiga pelaku dengan menggunakan motor dan menuju salah satu sekolah dasar di Kabupaten Gorontalo.

“Berdasarkan laporan yang masuk, setelah berada di sekolah tersebut korban di ajak ke belakang kantin. Ia diberikan gorengan dan air putih. Nah, setelah makan, para pelaku melakukan aksinya,” ujar Iptu Nauval, Rabu (19/08/2020).

Perbuatan itupun kemudian diketahui orang tua korban. Karena merasa keberatan, orang tua dari korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo.

Pihak kepolisian selanjutnya langsung menindaklanjuti laporan itu. Namun, para terduga pelaku ini berupaya menghindari petugas dengan cara melarikan diri ke luar kota.

Meskipun demikian, Tim Pandawa Polres Gorontalo terus memburu para pelaku. Pada akhirnya, Senin (17/08)/20), dua dari tiga pelaku yakni AD dan F berhasil diamankan saat mereka berada di Pelabuhan Laut Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Sebelumnya, Tim Pandawa telah melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku berada di Halmahera Tengah.

Berbekal informasi itu, Tim Pandawa kemudian langsung berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mengamankan kedua orang tersebut.

“Akhirnya, dari hasil koordinasi itulah sehingga Tim Pandawa bisa mengamankan dua orang tersebut,” katannya.

Menurut Kasat Nauval, dua pelaku tersebut telah mengakui perbuatan mereka saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian.

5. Guru Cabuli Siswinya

Seorang guru diduga cabuli siswinya sendiri disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Gorontalo. Aksi bejat terduga pelaku dilaporkan orangtua korban ke Polres Gorontalo, Kamis (16/01/2020).

Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Ipda Hanna Widiasari mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/01/2020) sekitar pukul 08.00 Wita.

“Waktu itu korban tidak ikut apel pagi, alasannya sakit kepala. Jadi, ia hanya berdiam dalam kelas. Kemudian korban didatangi oleh terduga pelaku dan bertanya mengapa korban tidak tidak mengikuti apel pagi. Di saat itulah pencabulan terjadi, tapi tidak lama karena para siswa lainnya sudah masuk kelas,” kata Hanna.

Menurut korban, aksi pencabulan kedua kalinya juga terjadi saat guru tersebut menyuruh korban, untuk membersihkan ruang guru diruang kerja terduga pelaku.

Setelah kejadian itu, kata Hanna, Korban langsung pulang ke rumahnya dan tidak lagi mengikuti pelajaran. Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

“Setelah kejadian, korban pulang. Ia tidak menceritakan apa pun yang terjadi. orang tuanya baru mengetahuinya nanti pada hari kedua. Pada hari kedua, korban sudah tidak mau lagi ke sekolah. Akibat curiga adanya sesuatu, orang tuanya pun menanyakan ada apa yang terjadi. Akhirnya korban menceritakan tentang apa yang sebenarnya,” terangnya.

Saat itu Polres Gorontalo melakukan pendalaman kasus pencabulan dan mencari bukti-bukti maupun keterangan saksi-saksi.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90