READ.ID – RH, tersangka kecelakaan maut yang mengakibatkan seorang ibu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), tewas terancam 12 tahun penjara.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, RH dijebloskan ke tahanan Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Tersangka kecelakaan ini kami tahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Sambodo, Minggu (27/12/2020) dikutip dari Viva.
Awalnya, lanjut Sambodo, kasus kecelakaan ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dalam perjalanannya ditarik ke Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan, pelaku yang merupakan karyawan di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dipersangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sesuai aturan itu, ancaman hukumannya adalah di atas lima tahun atau paling lama 12 tahun penjara sehingga RH pun harus ditahan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” katanya.
Sebelumnya, seorang ibu muda tewas di tempat akibat kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Desember 2020. Korban tewas setelah ditabrak mobil.
“Setelah kita cek korbannya, seorang ibu-ibu,” kata Kanit Laka Lantas Polsek Pasar Minggu, Iptu Supriyatno, Jumat, 25 Desember 2020.
Data dari polisi, ibu muda tersebut diketahui bernama Pingkan Lumintang (30). Korban merupakan warga Depok, Jawa Barat. Korban diketahui saat kecelakaan mengendarai sepeda motor Vario.
Usai kecelakaan, jenazah korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati, Jaksel. Begitupun korban luka juga sudah dibawa ke RSUP Fatmawati.
“Sementara masih dalam penanganan laka motor, ada tiga unit yang 1 meninggal, 2 orang luka. Semuanya dibawa ke rumah sakit Fatmawati,” jelas Supriyatno.
(Read.id)