READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kembali menerapkan Work From Home (WFH)atau bekerja dari rumah.
Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Pemerintah Kota Gorontalo, terkait pemberlakuan WFH yang dimulai dari tanggal 28 hingga 30 Desember 2020.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di lingkungan Pemerintah Kota Gorotalo, dengan hormat disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (SN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diharapkan melaksanakan Work From Home (WFH),” bunyi surat edaran tersebut, Senin (28/12/2020).
Selain itu, untuk pejabat Eselon I, II, dan yang bertanggung jawab atas penyelesaian kegiatan Tahun 2020, tetap melaksanakan tugasnya di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
(SAS/RL/Read)