READ.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Gorontalo tak akan main-main dengan pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan (protkes) Covid-19.
Lambaga ini mencatat selama September—Desember 2020, terdapat 2934 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 perorangan. Para pelanggar ini pun telah diberikan sanksi tegas oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo.
Sebgai contonya, ada 19 pelaku usaha yang mendapatkan teguran lisan dan tertulis, 1 pelaku usaha mendapatkan denda dan 2 pelaku usaha ditutup sementara. Ada pula 2 penanggungjawab kegiatan mendapatkan sanksi administrastif sebesar Rp500.000.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Gorontalo Marten Soleman, saat ditemui, Senin (28/12/2020).
Marten menekankan agar masyarakat tetap mematuhi dan menenggakan aturan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran kasus Covid-19.
Menurutnya, dengan adanya penegakkan protokol kesehatan di masyarakat, dapat berdampak pada jumlah kasus di Gorontalo. Ia menilai saat ini penegakkan protokol kesehatan sebaiknya juga didukung oleh pemerintah kabupaten/kota.
Khususnya, kata Marten, bagi daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) dalam peneggakan protokol kesehatan Covid-19. Ia pun mendorong bagi daerah yang belum memiliki, agar segera menerbitkan perda protokol kesehatan.
“Apabila belum ada, sebaiknya dapat menggunakan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Provinsi Gorontalo, sebagai bentuk pengawasan dan disiplin bagi masyarakat yang melanggar,” jelas dia.
(Rinto/RL/Read)