READ.ID – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) diringkus polisi.
Pasutri ini berinisial Lk S (51) dan Pr M (44). Mereka berdua diamankan dirumahnya pada Sabtu (16/1/2020) pukul 22:10 wita di Desa Sibedi.
Sebanyak 18 paket narkoba diduga jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Sigi dari tangan pasangan suami istri tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pun turut diamankan seperti 13 buah plastik bening kosong, 1 buah hp Samsung warna silver, 1 Buah HP nokia warna hitam, 4 sendok sabu, 1 buah kotak rokok gudang garam merah, 1 buah celana berwarna hitam.
Selanjutnya, polisi juga menemukan uang tunai sebesar 4.500.000. Uang ini diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Sementara itu Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, saat dikonfimasi membernarkan penangkapan suami istri tersebut.
AKBP Yoga juga mengapresiasi keberhasilan Satres Narkoba Polres Sigi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Sigi, khususnya para Bandar dan pengedar Narkotika.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Satres Narkoba Polres sigi dalam upaya mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Sigi, khususnya para Bandar dan pengedar Narkotika.” ujar AKBP Yoga, senin (18/1/2021).
Kapolres Sigi juga menghimbau kepada masyarakat Sigi untuk berhenti menggunakan dan mengedarkan narkotika.
“Kami Kepolisian Resor Sigi telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” tegasnya.
(rz/read)