READ.ID – Ditemui Gubernur Rusli Habibie, keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Gorontalo mengaku diteror. Menanggapi hal ini Gubernur Gorontalo berupaya untuk menenangkan pihak keluarga.
Kedatangan Rusli Habibie pada Sabtu (6/2/2021) itu untuk mengetahui penjelasan dan keluhan dari pihak keluarga pasca peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
Keluarga yang berjumlah sembilan orang pun meminta kepada Gubernur Rusli untuk bisa menjenguk pelaku pengeroyokan yang saat ini dirawat di rumah sakit. Mereka juga khawatir karena merasa diteror oleh orang yang tidak dikenal.
“Mereka minta melihat keluarga (yang dirawat di rumah sakit), saya sanggupi. Kedua, mereka merasa diteror dan ini sudah saya sampaikan ke Kapolda untuk dilacak. Ketiga, mereka minta keluarga yang dirawat di rumah sakit untuk disatukan. Jadi kita satukan di Rumah Sakit Aloe Saboei atau Ainun,” ungkap Rusli usai pertemuan.
Rusli mengaku, semua permintaan dari pihak keluarga akan disanggupinya dan selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pihak Polda Gorontalo.
Rusli Habibie juga akan meminta kepada pihak Korem 133 Nani Wartabone, dimana mulai malam ini ada petugas dari Provos TNI, untuk menjaga pihak keluarga agar mereka lebih tenang dan tidak ketakutan.
Terkait dengan upaya damai antara pelaku dan oknum TNI yang dikeroyok, Rusli menyerahkan kepada kedua belah pihak. Rusli menyebut dia hanya ingin memberikan rasa aman dan nyaman buat warga dan berharap peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir.
“Tadi juga saya sudah sampaikan ke Pak Danrem untuk minta ditempatkan provost TNI berjaga di rumah sakit dan di kampung ini. Harapan saya ini menjadi kejadian pertama dan terakhir,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin diri hari (1/2/2021) lalu, salah seorang TNI bernama Pratu Miftahul Rambe dikeroyok oleh RJ dan anak buahnya di tempat hiburan malam, Kelurahan Wonggaditi, Kota Gorontalo. Beruntung korban selamat meski harus dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyebut ada 9 orang terduga pelaku pengeroyokan.
Saat ini para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), subs Pasal 351 ayat (1) jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Rinto/Read)