READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo resmi menerbitkan Maklumat tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di daerah setempat.
Salah satu poin Maklumat dengan nomor 360/BPBD/051/2021 itu berisi tentang pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah dari pukul 21.00 Wita sampai 04.00 Wita.
Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini tanggal 10 Februari 2021 sampai batas ditentukan pemerintah daerah.
Berikut isi Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo:
1. Bahwa dalam rangka pengendalian Virus Corona di Kabupaten Gorontalo yang bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat, maka Bupati Gorontalo mengeluarkan maklumat pembatasan kegeiatan masyarakat, yaitu:
a. Menerapkan protokol kesehatan (Memakai Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) secara ketat.
b. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
c. Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21.00 Wita sampai dengan 04.00 Wita
d. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
e. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan dan protokol kesehatan
2. Bahwa Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka aparat yang berwenang akan melakukan tindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
(Wahyono/RL/Read)