Polisi Bekuk Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Palu, 250 Gram Sabu Diamankan

Narkoba Palu
banner 468x60

READ.ID – Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 250 Gram di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro mengungkapkan dari kasus ini, Polisi tetapkan tiga tersangka.


banner 468x60

“Penangkapan dilakukan pada enam Agustus 2020 lalu,” ungkap Kombes Pol Aman Guntoro, saat Konferensi Pers, pada Kamis (25/2/2021) pukul 10:00 Wita.

Ke tiga tersangka yaitu berinisial N (26), DSN (46), dan ABS (45). Tersangka N dikabarkan sempat buron.

“N berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng.

N diketahui warga Tatanga, sedangkan DSN adalah warga BTN Lasoani dan ABS warga Karajalemba.

Tak hanya itu, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) turut diungkap Polda Sulteng.

Dari hasil penyidikan kepada ABS, terungkap aset milyaran rupiah. Diduga merupakan hasil dari kejahatan narkotika.

Polisi menyita 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah, 1 unit Gudang di Kabupaten Sigi, 3 unit dump truck serta 3 unit kendaraan.

“total kurang lebih Rp 10 Milyar,” jelas Aman Guntoro.

Akibatnya, N dan DSN terancam mendapatkan hukuman penjara hingga hukuman mati dan denda Rp. 10 Miliar.

“Sedangkan ABS terancam hukuman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliar,” tutupnya.

(RS)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90