READ.ID – Mitran Tuna memastikan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo masa persidangan kedua tahun 2021/2022 akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Reses itu akan dilaksanakan selama delapan hari, yang dimulai sejak 9 sampai 19 Maret 2021.
Hal ini dituangkan Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo Mitra Tuna berdasarkan surat yang dikeluarkan tanggal 5 Maret 2021.
Dalam surat itu tertulis, pelaksanaan kegiatan reses akan diikuti oleh 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo di masing-masing daerah pemilihan Kabupaten/Kota.
“Untuk pelaksanan reses nanti, akan dibantu dan di fasilitasi oleh Sekretariat DPRD Provinsi yang merupakan tugas dan fungsi sekretariat, dalam mendampingi dan menyelesaikan proses administrasi kegiatan,” ungkap Mitran.
Mitran juga menegaskan dalam pelaksanaan reses nanti, juga akan berpedoman pada peraturan Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran kasus Covid-19.
“Kami berharap, pelaksanaan reses ini terlaksana dengan baik, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.
(Rinto/Read)