READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Rapat yang berlangsung Ruang Aula DPRD pada Senin (15/03/2021) itu dihadiri oleh Bupati Gorut Indra Yasin, Wakil Bupati Thariq Modanggu, dan OPD terkait.
Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1, Roni Imran dan Wakil Ketua I DPRD, Hamzah Sidik Djibran.
Saat rapat, Wakil Ketua DPRD Gorut, Roni Imran menjelaskan beberapa hal mengenai penyampaian nota pengantar bupati terhadap perubahan atas Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang menjadi usulan bupati ini.
Kata Roni, sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah bahwa bupati dapat mengusulkan proses pembentukan peraturan daerah.
Selanjutnya usulan peraturan daerah tersebut dibahas DPRD dan pemerintah daerah untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
“Tahapan pembicaraan yang akan kita lalui, diantaranya adalah pembacaan surat masuk oleh sekertaris dewan, penyampaian nota pengantar terhadap pengajuan ranperda oleh bupati, dan penyerahan naskah ranperda kepada Ketua DPRD Gorontalo Utara,” ujar Wakil Ketua I DPRD Gorut itu.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, unsur forkopimda serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara.
(Tutun/RL/Read)