Satlantas Polres Gorontalo Kota Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Racing

Satlantas Polres Gorontalo Kota
banner 468x60

READ.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota, menegaskan akan menindak tegas penggunaan knalpot racing.

Hal itu ditegaskan Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Gorontalo Kota Iptu Willem H.L Pilat, Rabu (17/3/2021).


banner 468x60

Langkah tersebut menurut Iptu Willem, guna merespon keluhan masyarakat, terkait maraknya penggunaan knalpot racing, yang mengganggu ketenteraman orang banyak.

“Kami mengambil tindakan tegas bagi para pengendara yang menggunakan knalpot racing,” tegas Iptu Willem.

Diantaranya, kata KBO Satlantas Polres Gorontalo Kota itu, dengan memberikan sanksi tilang, serta melakukan pemotongan knalpot.

“Ini sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 3,” bebernya.

Jika melanggal, dijelaskannya, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250.000.

“Di bulan ini, kurang lebih sebanyak 12 unit knalpot racing yang dimusnahkan anggota kami melalui pelaksanaan hunting system di Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Selain merazia knalpot racing, pihaknya juga meningkatkan pengawasan guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90