Pemkab Gorontalo Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Tempat Terbuka

Idul Fitri Gorontalo

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid dan tempat terbuka seperti lapangan.

Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo usai memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) tingkat Kabupaten Gorontalo,di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo pada Selasa (04/05/2021).


banner 468x60

Meskipun diizinkan, Nelson tetap meminta masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tahun lalu kan tidak bisa, maka berbeda dengan tahun ini, pemerintah kabupaten Gorontalo mengizinkan masyarakat bisa beribadah salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan. Namun dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutur Nelson.

Lebih lanjut kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Gorontalo itu mengatakan, pemerintah terus mendorong masjid di Kabupaten Gorontalo diperluas tempatnya, agar jarak jamaah tetap diperhatikan.

Termasuk lapangan yang menjadi tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri secara berjamaah dan memperhatikan kebersihan lingkungannya.

“Selain itu, kami melarang open house agar tidak berkerumun, serta tidak menimbulkan klaster baru covid-19,” pungkas Nelson.

(Read/Kominfo)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90