READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid dan tempat terbuka seperti lapangan.
Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo usai memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) tingkat Kabupaten Gorontalo,di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo pada Selasa (04/05/2021).
Meskipun diizinkan, Nelson tetap meminta masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Tahun lalu kan tidak bisa, maka berbeda dengan tahun ini, pemerintah kabupaten Gorontalo mengizinkan masyarakat bisa beribadah salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan. Namun dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutur Nelson.
Lebih lanjut kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Gorontalo itu mengatakan, pemerintah terus mendorong masjid di Kabupaten Gorontalo diperluas tempatnya, agar jarak jamaah tetap diperhatikan.
Termasuk lapangan yang menjadi tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri secara berjamaah dan memperhatikan kebersihan lingkungannya.
“Selain itu, kami melarang open house agar tidak berkerumun, serta tidak menimbulkan klaster baru covid-19,” pungkas Nelson.
(Read/Kominfo)