Pemkot Gorontalo Bakal Tutup Tempat Usaha yang Jual Miras

Miras Kota Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo secara tegas bakal menutup tempat usaha yang memperjualbelikan minuman keras (Miras ) secara ilegal.

Penutupan untuk memberikan sanksi atau efek jera, bagi penjual minuman beralkohol yang melanggar aturan dari pemerintah.


banner 468x60

Hal ini dikatakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo Moh Mulky Datau saat menemukan 84 kemasan jenis miras ilegal yang beredar dimasyarakat, Rabu (26/5/21).

Dirinya mengungkapkan, puluhan miras itu ditemukan oleh petugas satpol saat  melakukan razia di 3 kecamatan yang ada dikota Gorontalo.

“Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kota Timur, Kota Tengah dan Kota Utara,” jelas Mulky saat dihubungi via seluler.

Saat melakukan razia, pihaknya pun secara tegas memberikan peringatan keras terhadap para penjual miras tersebut, agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Bila kami menemukan penjual  yang masih melakukan jual beli barang haram tersebut secara berulang, maka sesuai instruksi pak Walikota tempat usahanya ditutup,” tegasnya lagi.

Menurut Mulky, peredaran miras sendiri akan dapat dikendalikan apabila ada dukungan semua pihak, terutama peran dari masyarakat. Lantaran, kata Mulky, jumlah personil satpol yang dimiliki nasih sangat terbatas, sehingga tidak dapat mengakomodir semua wilayah, tanpa adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

Tindakan tegas satpol PP ini, jelas Mulky, untuk melaksanakan amanah dari Walikota Gorontalo Marten Taha menciptakan kota yang bersandar pada ajaran agama, dan menjadikan Kota religius sesuai dengan visi pemerintahan Marten Taha dan Ryan Kono 2019-2024.

“Harapannya, jika masyarakat melihat langsung ada pihak-pihak yang memperjualbelikan miras secara ilegal,  mohon dilaporkan kepada kami, pasti segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90