READ.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan di Provinsi Gorontalo pada tanggal 1 hingga 14 Juni 2021 itu mengharuskan masyarakat melakukan tiga hal penting yaitu penerapan 3M, 3T, dan vaksinasi.
Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim mengatakan fokus PPKM mikro meliputi penerapan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Kemudian 3T yaitu testing, treasing, dan treathment, serta meningkatkan cakupan vaksinasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021, pembiayaan PPKM berskala mikro itu dibebankan pada anggaran Dana Desa, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta anggaran dari Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Bulog.
Anggaran yang bersumber dari TNI dan Polri digunakan untuk memenuhi kebutuhan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat jika terjadi lock down akan dibiayai oleh Bulog,” ungkapnya.
Sementara dana APBD Provinsi dan anggaran Kementerian Kesehatan digunakan untuk penguatan 3T serta kegiatan supervisi dan pembinaan.
“Tentunya anggaran ini sesuai dengan kebutuhan atau zonasi. Untuk desa atau kelurahan zona merah pasti penganggarannya lebih besar dari pada zona lainnya,” ungkapnya Idris.
Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Gorontalo, hingga 3 Juni 2021 jumlah warga yang terpapar COVID-19 sebanyak 5.511jiwa. 5.272 jiwa di antaranya telah sembuh, 172 jiwa meninggal dunia, dan yang masih dalam perawatan 67 jiwa.