READ.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk mewujudkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Hal ini, kata La Ode, sesuai permohonan pemerintah provinsi kepada Mendagri tentang perubahan OPD sebagai bagian dari evaluasi OPD.
“Tentunya, hal ini juga berdasarkan amanat Permendagri 99 tahun 2018,” ungkap La Ode, saat dihubungi Senin (07/6/2021).
Dirinya menjelaskan, untuk penyederhanaan OPD di tingkat Provinsi, pansus masih menunggu hasil persetujuan Kemendagri tentang perubahan OPD, serta Rekomendasi Kemenpan RB tentang Penyederhanaan Strukturnya.
Sebelumnya, kata La Ode, diwaktu yang hampir bersamaan, juga telah keluar Permenpan RB yang mengatur penyederhanan stuktur OPD, penyederhanan jabatan dan penyesuaian jabatan yang ditargetkan paling lambat 30 Juni 2021.
“Melihat hal ini, maka penyederhanaan organisasi di lingkungan pemerintah provinsi, sebelum mendapatkan persetujuan Mendagri, diperlukan rekomendasi Menpan RB. Dengan demikian, pansus ini tidak bekerja parsial,” tegas politisi PDIP ini.
(Rinto/Read)