DPRD Kota Gorontalo Bahas Ranperda Pembentukan Penyidik PNS

READ.ID – Badan Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo, menggelar rapat bersama tim eksekutif, untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami menginginkan setelah terbentuk Ranperda sebagai Peraturan daerah (Perda), semua PPNS di Pemerintahan Kota Gorontalo bisa berkoordinasi dengan baik. Olehnya, kita harus membuat satu sekretariat,” ucap Darmawan Duming.


banner 468x60

Menurutnya, tadi sudah disampaikan, bahwa  setelah Ranperda sudah menjadi Perda, akan dibentuk sekretariat yang dimaksud.

Darmawan menambahkan, terkait dengan tugas dan kewenangan dari PPNS, bahwa di dalam Ranperda hanya menyebutkan penyidikan, sedangkan ketika ada seseorang yang melanggar pidana, harus terlebih dahulu melalui penyelidikan dan setelahnya masuk ke penyidikan.

“Ini tentunya belum terjawab dengan baik, maka kami sarankan agar bisa berkoordinasi lagi dengan teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal sebagai pembuatan naskah akademik,” tutur Darmawan.

Darmawan menjelaskan, pihaknya sangat berharap apabila ini sudah menjadi Perda.
Semua kegiatan-kegiatan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang ada di Kota Gorontalo agar bisa diminimalisir, baik itu yang dilakukan oleh oknum PNS maupun masyarakat umum.

“Hal ini dilakukan agar bisa memberikan kontribusi kepada daerah Kota Gorontalo terkait dengan keamanan dan Kamtibmas secarah menyeluruh,” tandasnya.

(Setiawan/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90