READ.ID – Untuk merampungkan proses pendataan yang di lakukan oleh tim persiapan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengadakan kembali konsultasi publik sebagai salah satu proses dari tahapan pengadaan tanah sesuai undang-undang no.2 tahun 2012 dan untuk mencapai satu kesepakatan antara tim persiapan dengan pemilik lahan di kompleks Pasar Owata Desa Owata, minggu (21/04/2019)
Konsultasi publik yang di buka secara langsung oleh sekertaris daerah (Sekda) Bone Bolango Ishak Ntoma, dihadiri oleh ketua tim persiapan Sutan Rusdi, perwakilan sekertariat tim persiapan Sultan Kalupe, perwakilan balai wilayah sungai (BWS) II sulawesi, pihak satuan kerja (Satker), perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, dinas terkait lainnya dan pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan waduk Bulango Ulu.
Sutan Rusdi ketika ditemui menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, para pemilik lahan, kalaupun tidak sempat hadir nanti kita akan meminta tanda terima undangan undangan melalui kepala dusun.
Dari setiap konsultasi publik yang di adakan selama ini oleh tim persiapan pasti ada pemilik lahan yang tidak bisa hadir saat kegiatan tersebut di adakan.
Maka dari itu tim persiapan terus berusaha agar target dari pelaksanaan konsultasi publik tercapai sesuai dengan aturan yang ada.
“Justru di perpres 71 pasal 29 bunyinya demikian, harus di sampaikan undangannya kepada pemilik lahan melalui kepala-kepala dusun atau kepala desa setempat, harus wajib di lengkapi dengan tanda terima. Karena sudah pemanggilan yang ketiga kalinya jadi kita akan laksanakan lagi pada hari minggu depan.” kata Sutan.
Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo yang saat itu mendapingi tim persiapan dalam melaksanakan konsultasi publik juga membenarkan bahwa ada sejumlah pemilik lahan yang telah di undang ke konsultasi publik tersebut tapi tidak bisa hadir.
“Kami dari tim pendamping menyarankan agar di undang secara patut kemudian ada tanda terima dari yang bersangkutan pemilik lahan maupun yang menguasai lahan, dengan dasar itu kita laksanakan lagi konsultasi publik termasuk bagi masyarakat yang tidak di ketahui alamatnya atau domisili oleh tim persiapan tadi, kami sarankan untuk di umumkan di media masa atau di umukan melalui radio,” kata Sukandi Maku.
Sukandi juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan perpres no. 71 tahun 2012 jika ada pemilik lahan atau yang menguasai tidak di ketahui alamatnya itu bisa di tempel pengumuman di kantor desa, kantor kecamatan atau di umumkan melalui media masa.