Polri Tindak 34 Kasus Penimbunan Obat Terapi COVID

Obat Terapi COVID
Ilustrasi
banner 468x60

READ.ID – Bareskrim Polri bersama jajaran terus berupaya menyelidiki adanya dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 dan modifikasi tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa terbaru pihaknya menindak satu lagi kasus tesebut setelah sebelumnya mengungkap 33 kasus terkait dengan penimbunan obat dan modifikasi tabung.


banner 468x60

“Saya update lagi terbaru, ada 34 kasus yang diungkap Bareskrim dan jajaran Polda. Dari pengungkapan ini setelah dilakukan pendalaman, motif utamanya ingin mendapatkan keuntungan atau motif ekonomi,” terang Brigjen Pol. Helmy Santika, Sabtu (31/07/21).

Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, tiap tersangka diketahui mengambil keuntungan yang sangat besar dengan menjual obat terapi COVID ataupun tabung dengan perbedaan harga yang tinggi dari aturan yang ditetapkan.

“Variatif ya, contohnya harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp7.000 per butir tapi dia jual kisaran Rp100-150 ribu. Ini range-nya terlalu jauh. Ada juga obatnya yg mahal tapi masuk aturan Kementerian Kesehatan yang 11 obat tersebut, sudah relatif mahal harganya sekitar Rp2-3 juta karena diimpor, kemudian di lapangan bisa 40-50 juta,” tutur Jenderal Bintang Satu.

“Kalau untuk tabung gas oksigen ini, rata-rata keuntungan yg diperoleh Rp3-5 juta per tabung. Sementara modalnya yang dikeluarkan hanya Rp300-700 ribu saja,” jelas lulusan Akabri tahun 1993.

Terkait dengan banyaknya oknum-oknum yang terus bermunculan untuk memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menimbun obat dan menjual dengan harga tinggi sekaligus memodifikasi tabung, pihak kepolisian tidak akan lengah dan terus bekerja sama dengan pihak terkait guna mengungkap kasus tersebut.

“Sejauh ini dalam kegiatan rutin kita, kita lakukan kerjasama dengan BPOM, Bea Cukai, gabungan Pedagang Besar Farmasi, Kementerian Kesehatan, serta Apotik untuk ketersediaan obat menjadi ada, kalau sudah ada harga menjadi turun. Sehingga masyarakat yang dapat menerima manfaatnya,” tutup Dirtipideksus Bareskrim Polri. (rls)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90