READ.ID – Sebanyak 109 Kepala Keluarga (KK) di Desa Popalo dan Desa Ilodulunga, Kecamatan Anggrek akan menerima lahan atas redistribusi tanah objek landreform di kedua wilayah desa tersebut, namun untuk resminya setelah proses pelepasan dilakukan, mereka akan menerima sertifikat hak atas tanah tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, belum lama ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah duduk bersama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya guna membahas hal tersebut.
Bupati Gorut, Indra Yasin mengaku tanah yang dilepas atau diserahkan ke masyarakat itu merupakan pelepasan hak tanah dari kawasan hutan.
“Tentu ini kabar gembira bagi mereka (109 KK). Karena mungkin selama ini mereka belum ada tanah atas hak milik sendiri dah masih sebagai penggarap. Sehingganya sekarang mereka sudah bisa merasa lega,” kata Indra.
Dengan menjadi hak milik, maka kemudian mereka tak perlu khawatir lagi dengan tanah yang mereka tempati saat ini, karena sudah ada kepastian hukum.
Di samping itu, keberadaan tanah itu juga dapat dijadikan modal. Selain, modal untuk terus melaksanakan kegiatan pertanian, sertifikatnya juga dapat dijaminkan di perbankan.
“Tapi, ada ketentuannya. Belum boleh dialihkan selama 10 tahun ke depan. Yang terpenting mereka sudah beroleh tanah dari pemerintah,” ujarnya.
Tak lupa pula, bupati berterima kasih kepada pihak Kantor BPN Gorut atas retribusi lahan tersebut, dan ini mungkin yang pertama kali di Gorut ada redistribusi tanag untuk keluarga kita yang tidak memiliki tanah.